+6221 - 515-0448

Layanan Telepon

Tentang WAPERD

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Tentang WAPERD

Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah orang perseorangan yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sebagai Penjual Efek Reksa Dana.

Bidang kerja WAPERD menawarkan/memasarkan efek reksa dana melalui perusahaan yang telah mendapat ijin dari OJK dalam memasarkan reksa dana seperti Manajer Investasi, Agen Penjual Reksa Dana (APERD), maupun Gerai.

Saat ini jumlah WAPERD lebih dari 20.000 orang yang bekeja diberbagai bidang seperti Manajer Investasi, Bank, Sekuritas, Fintech, dan lainnya.

Tata cara permohonan izin WAPERD seperti yang tercantum pada POJK no. 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)

Izin WAPERD

Izin WAPERD adalah izin perseorangan/individual yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Salah satu syarat untuk memperpanjang izin tersebut, seorang WAPERD harus mengikuti Program Pendidikan Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Indonesia (APRDI) setidaknya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Seorang calon WAPERD dapat memperoleh izin WAPERD setelah dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk dan disetujui oleh OJK.

Tata Cara Permohonan Izin WAPERD

Permohonan izin WAPERD disampaikan kepada OJK melalui sarana elektronik SPRINT yang disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku
  2. Fotokopi sertifikat keahlian Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diterbitkan oleh Lembaga
  3. Sertifikasi
  4. Surat keterangan kerja dari lembaga jasa keuangan di Indonesia (bagi warga negara asing), dan
  5. Fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan.
Kewajiban WAPERD
  1. Memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal Indonesia yang berkaitan dengan aktivitas penjualan efek reksa dana dan produk investasi lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
  2. Bertindak dan bersikap profesional dalam melakukan penjualan efek reksa dana dan produk investasi lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
  3. Mengutamakan kepentingan dan kesesuaian dengan sumber keuangan, dan kemampuan keuangan serta tujuan investasi calon nasabah pada saat melakukan aktivitas penjualan efek reksa dana dan produk investasi lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
Larangan WAPERD
  1. Menjalankan fungsi sebagai wakil perusahaan efek dan/atau
  2. Memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek reksa dana dan produk investasi lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Alamat & Kontak


Alamat: Gd. Bursa Efek Indonesia, Tower 2 Lantai 3, Ruang 305, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan - 12190