Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah orang perseorangan yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sebagai Penjual Efek Reksa Dana.
Bidang kerja WAPERD menawarkan/memasarkan efek reksa dana melalui perusahaan yang telah mendapat ijin dari OJK dalam memasarkan reksa dana seperti Manajer Investasi, Agen Penjual Reksa Dana (APERD), maupun Gerai.
Saat ini jumlah WAPERD lebih dari 20.000 orang yang bekeja diberbagai bidang seperti Manajer Investasi, Bank, Sekuritas, Fintech, dan lainnya.
Tata cara permohonan izin WAPERD seperti yang tercantum pada POJK no. 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)
Izin WAPERD adalah izin perseorangan/individual yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Salah satu syarat untuk memperpanjang izin tersebut, seorang WAPERD harus mengikuti Program Pendidikan Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana & Investasi Indonesia (APRDI) setidaknya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Seorang calon WAPERD dapat memperoleh izin WAPERD setelah dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk dan disetujui oleh OJK.
Permohonan izin WAPERD disampaikan kepada OJK melalui sarana elektronik SPRINT yang disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut :
Alamat: Gd. Bursa Efek Indonesia, Tower 2 Lantai 3, Ruang 305, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan - 12190
Telpon: +6221 - 5150448 / +6221 - 5150823